Kekerasan Seksual Anak, Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Keadilan

Posted by : garudaho March 23, 2025 Category : Keadilan , Nasional

Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta menuntutut keadilan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi khusus yang digelar, Kamis (20/3/2025) di Jakarta, merespon kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur oleh seorang pejabat Polri.

Masih dalam suasana peringatan Hari Perempuan Internasional, diskusi ini dihadiri juga Ketua TP PKK Propinsi NTT, Asti Laka Lena dan Anggota DPR RI Komisi X1, Julia Laiskodat. Peserta lainnya dari Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J Kasimo, PADMA, KOMPAK dan beberapa pemerhati isu perempuan dan anak.

Ketua TP PKK NTT,  Asty Laka Lena dikesempatan tersebut menyampaikan, semua pihak perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. “Saya sebagai ibu, ibu gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai,” kata Asty Laka Lena.

Asty Laka Lena  meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang saat ini dilakukan. Selain itu juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan Perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.

Dia mengatakan, sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta. Dengan demikian perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri untuk sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian.

Sementara itu anggota DPR RI, Juli Laiskodat dalam diskusi tersebut menyampaikan prihatinnya atas masalah yang terjadi. Dia memastikan mendukung penuh dan ikut mengawal kasus tersebut hingga proses putusan Pengadilan.

Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT, Sere Aba meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi. Pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.

Sere Aba menambahkan dalam Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait dengan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Menurutnya kepolisian bisa men juntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan pelaku pun bisa orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi saat ini,” ujar Sere Aba.

Dikesempatan tersebut Forum Perempuan Diaspora NTT di Jakarta menyampaikan seruan, mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada.  Mengadili pelaku dan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan tidak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia.

Mereka juga menuntut untuk memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban dan meminta Polri menuntaskan semua kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang terjadi di NTT. Diskusi ini difasilitasi oleh Badan Penghubung propinsi NTT di Jakarta.

sumber: https://www.rri.co.id/ende/daerah/1410097/kekerasan-seksual-anak-forum-perempuan-diaspora-ntt-tuntut-keadilan

RELATED POSTS