Sinergi Wujudkan Keadilan Reproduksi bagi Korban Kekerasan Seksual

Posted by : garudaho March 23, 2025 Category : Keadilan , Nasional

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Yayasan SPEK-HAM bersama Pemerintah Kota Surakarta menggelar talkshow pada Kamis (20/3/2025) bertajuk “Keadilan Reproduksi Untuk Semua: Mengupayakan Hak Kesehatan Komprehensif Bagi Korban Kekerasan Seksual”. Acara yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan aktivis ini bertujuan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan hak korban kekerasan seksual, sesuai tema global tahun ini: “For ALL women and girls: Rights, Equality, Empowerment”.

Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, menegaskan tiga tujuan utama kegiatan ini: meningkatkan kepedulian publik tentang keadilan reproduksi, memperkuat penanganan korban kekerasan seksual, serta memastikan pemenuhan hak korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Masih banyak persoalan kesehatan yang dihadapi korban, seperti kehamilan tidak diinginkan (KTD) pada anak, IMS, HIV, hingga gangguan psikologis. Semua pihak harus terlibat dalam edukasi dan pendampingan,” ujar Rahayu.

Plt. Kepala DP3AP2KB Surakarta, Purwanti, menyebut Hari Perempuan Internasional sebagai momentum refleksi atas capaian perlindungan perempuan. Ia menggarisbawahi komitmen pemerintah melalui Perda Perlindungan Perempuan yang diterbitkan pada 2023.

“Hari Perempuan Internasional adalah momen untuk merayakan pencapaian perempuan sekaligus mengingatkan kita agar terus memperkuat komitmen perlindungan. Pemerintah Kota Surakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan pada 2023 sebagai bentuk nyata dukungan terhadap kesetaraan dan keamanan perempuan di wilayah kami,” ujarnya.

Sementara Wakil Walikota Surakarta, Astrid Widayani, menegaskan perlindungan perempuan dan anak telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan diimplementasikan melalui kebijakan lokal, seperti Perda No. 7/2014 tentang Pencegahan Perdagangan Orang dan Perda No. 2/2022 tentang Pengarusutamaan Gender.

“Komitmen kami dalam melindungi perempuan dan anak telah tertuang dalam konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 28I ayat 4, yang kemudian diimplementasikan melalui kebijakan lokal,” katanya.

Data terbaru menunjukkan kompleksitas persoalan. UPTD PPA mencatat 173 laporan kekerasan pada 2024, sementara SPEK-HAM menerima 70 aduan, termasuk 11 kasus kekerasan seksual dan 1 KBGO. (Ril/Ase)

sumber: https://www.rri.co.id/daerah/1408252/sinergi-wujudkan-keadilan-reproduksi-bagi-korban-kekerasan-seksual

RELATED POSTS